Dituding Terlibat Vonis Lepas Korupsi CPO

    0
    102

    Zarof Ricar Persilakan Kejagung Buktikan: Fitnah Itu

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memberikan tanggapan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Zarof membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak mengenal Marcella Santoso (MS), salah satu tersangka dalam kasus ini.

    “Saya tidak mengenalnya, hanya tahu namanya,” ungkap Zarof di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

    “Ini sangat jahat. Ini adalah fitnah,” tambahnya.

    Terkait dengan temuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) yang menyatakan bahwa dugaan suap tersebut terungkap saat penanganan kasusnya, Zarof mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

    Saat ini, Zarof sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan permufakatan jahat yang melibatkan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Ia pun mengundang Kejagung untuk membuktikan jika ada keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

    “Silakan buktikan, saya juga tidak mengenal orang-orang itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam kasus korupsi CPO berawal dari penyidikan terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan Zarof.

    “Awalnya, ada dugaan bahwa putusan ontslag (putusan lepas) ini tidak murni. Namun, saat menangani perkara di Surabaya (perkara Ronald Tannur), muncul juga informasi terkait hal itu, termasuk mengenai MS,” ungkap Harli pada Sabtu (12/4), seperti dilansir dari Antara.

    Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

    Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Selain itu, terdapat tiga majelis hakim yang memberikan vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto.

    Dalam kasus ini, Arif Nuryanta, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memanipulasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan.

    Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Menurut pihak Kejaksaan Agung, uang suap tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan pengacara dari ketiga perusahaan, kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.

    Suap tersebut diberikan agar kasus korupsi yang melibatkan ketiga perusahaan itu diputus lepas, sehingga mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

    Setelah menerima uang tersebut, Arif Nuryanta menunjuk majelis hakim untuk kasus korupsi ekspor CPO. Majelis hakim tersebut terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

    Arif Nuryanta kemudian memberikan total uang sebesar Rp22,5 miliar, yang diserahkan dalam dua tahap, kepada ketiga hakim tersebut agar kasusnya diputus lepas. (Red-033)