Ditresnarkoba Amankan Pria Bawa Sabu 5 kilogram

    0
    50

    PANGKALPINANG, Cakrayudha-hankam.com – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada Minggu malam, 20 April 2025.

    Pelaku beserta barang bukti sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang pada Selasa, 22 April 2025.

    “Benar, pada Minggu malam, Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew, berusia 40 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru,” ungkap Fauzan.

    “Dari pelaku, kami juga menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5.000 gram atau 5 kilogram,” tambahnya.

    Fauzan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima mengenai aktivitas peredaran barang haram tersebut.

    Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang dikenal sebagai Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.

    Setelah penangkapan, pelaku digeledah di hadapan petugas pelabuhan. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya 5 paket besar dan 1 paket kecil plastik bening yang berisi sabu, jelasnya.

    Selain barang haram tersebut, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 2 unit handphone, 2 tas, dan 1 mobil milik pelaku.

    Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Bangka melalui jalur penyeberangan di Pelabuhan Pangkalbalam, tambahnya.

    Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.

    Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolda dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kata Fauzan.

    Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup,” jelas Fauzan.

    Lebih lanjut, perwira berpangkat tiga melati di Polri ini menekankan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana di daerah mereka.

    “Ini adalah bentuk ketegasan dan komitmen kami di Polda Babel, sesuai dengan pernyataan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo, yang siap mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

    Kami mengajak orang tua dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak, generasi masa depan kita, dari bahaya narkoba. Mari kita berupaya mewujudkan provinsi kita yang bebas dari narkoba,” serunya. (Red-033)