
BANGKA BARAT, (Cakrayudha-hankam.com) – Tim petugas gabungan Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) dan personel Kapal Patroli Polisi XXVIII-2005-2008 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47), asal Palembang, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg), Rabu (7/8/2024) kemarin.
“Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Perannya adalah kurir atau perantara sabu yang mau dibawa ke Bangka,” ungkap Kepala Bidang hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, SIK., MH., Kamis (8/8/2024) .
Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai Tim Subdit Gakkum Dit Polairud menerima laporan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api.
Kabid Humas Polda Babel itu menyebutkan, tim petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.
“Pelaku diamankan setelah melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan kapal motor perahu atau KMP Andhika Nusantara. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus teh bertulisan huruf China yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,” jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah berada di Rutan Ditpolairud Polda Babel. Untuk ancaman pidana, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas Polda Babel. (**)
