Sulawesi Selatan,(Cakrayudha-hankam.com) – Seorang mahasiswi cantik di Makassar tak menyangka bahwa aktivitasnya hari itu berujung sial.
Dia digerebek polisi saat sedang melayani hidung belang di kamar sebuah hotel berbintang.
Dia pun pasrah saat digiring ke kantor polisi
Di sisi lain, seorang mucikari berinisial AIF alias Aso (20) yang menjajakannya diringkus Tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam aksinya, Aso menjajakan mahasiswi berinisial ED (23) kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp5 juta sekali kencan.
Penangkapan Aso dan ED dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Ditkrimum Polda Sulsel di sebuah hotel berbintang di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (14/7/2024).
Kepada penyidik, Aso mengakui telah menawarkan jasa prostitusi online ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Ia mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap transaksi, yaitu sebesar Rp500 ribu.
“Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online),” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Lebih lanjut Kompol Benny menjelaskan, Aso menjajakan ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan mematok tarif sebesar Rp5 juta sekali kencan.
“Dari tarif Rp5 juta itu, kata Benny, Aso mendapatkan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Aso mengaku telah menjajakan ED sebanyak lima kali dengan tarif Rp1 juta sampai Rp5 juta pada Juli 2024.
Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).
“ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan),” tutur Kompol Benny.
Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.
Barang Bukti:
Dua alat kontrasepsi (kondom)
Uang tunai Rp5 juta
iPhone XR warna putih (milik Aso)
iPhone 15 Promax biru (milik ED).
Sanksi bagi pelaku prostitusi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus prostitusi di Tangerang
Sebelumnya, di lokasi terpisah, sepasang suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) ini memang sudah keterlaluan.
Meski bulan ramadan, dia tega mempekerjakan dua remaja puteri untuk menjadi pekerja seks komersial secara online. Beruntung aksi mereka tidak berlanjuta kerema berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, DL dan RA dibekuk lantaran menyediakan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku yang merupakan pasutri tersebut menyediakan layanan prostitusi online atau yang biasa disebut Open by Online (Open BO),” ujar Zain kepada awak media, Selasa (19/3/2024).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya sebuah rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online pada Sabtu (16/3/2024) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari memimpin penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara undercover atau melalui operasi penyamaran untuk dapat memasuki lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ternyata rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu benar digunakan sebagai tempat prostitusi online,” kata dia.
Zain menjelaskan, DL dan RA merupakan otak dari bisnis terselubung tersebut dengan menyediakan dua remaja untuk dieksploitasi, yakni berinisial UYN (17) dan AF (17).
Berdasarkan hasil pendalaman, DL diketahui berperan sebagai mucikari atau yang biasa disebut mami, kemudian dibantu RA sebagai operator.
“Ke dua pelaku menjajakan dua wanita di bawah umur ini dengan tarif sebesar Rp 500.000 untuk sekali kencan,” ungkapnya.
Selanjutnya ke empat tersangka tersebut pun langsung digiring menuju Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu barang bukti berupa 4 unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, 6 alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai hasil transaksi juga turut diamankan pihak kepolisian.
“Saat dilakukan penggerebekan, UYN dan AF tidak sedang melakukan hubungan seksual di dalam kamar, mereka hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi Michat,” tuturnya.
“Kami tidak melakukan penggerebekan sediri, anggota di lapangan turut melibatkan warga setempat saat mendatangi TKP,” sambungnya.
Zain pun mengharapkan peran serta masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax.
Terlebih di bulan Ramadan 1445 Hijriah saat ini agar masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan aman dan lancar.
“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(Red)

