Disomasi Firma Hukum Cakra Yudha Hankam, Kandang Ayam BUMDes Mulyorejo Mendadak Dikerjakan — Pasar Desa Masih Mangkrak, Ada Apa?

0
168
Oplus_131072

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Pembangunan fasilitas nama usaha milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan.

Bangunan yang sebelumnya disebut belum dapat diselesaikan karena masih menunggu pesanan baterai kandang ayam, kini terlihat mulai dikerjakan setelah menerima somasi yang dilayangkan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam.

Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa pembangunan yang sebelumnya tersendat sendat sampai terhenti dan berkesan mangkrak, kemudian dilanjutkan setelah di somasi Cakra Yudha Hankam Law Firm berdasarkan surat kuasa dari warga desa Mulyorejo.

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya pembangunan, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, perencanaan, penggunaan modal, aset, serta pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.

BUMDes Bukan Ruang Pengelolaan Tanpa Pertanggungjawaban

Secara regulasi, pengelolaan BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur antara lain organisasi BUMDes, rencana program kerja, kepemilikan dan modal, aset, unit usaha, pengadaan barang/jasa, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, hingga pembinaan dan pengembangan.

Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 secara khusus mengatur pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUMDes/BUMDes Bersama.

Artinya, setiap pembangunan yang menggunakan modal atau aset BUMDes tidak semestinya hanya dilihat dari berdiri atau tidaknya bangunan. Yang juga harus dapat dipertanggungjawabkan adalah dasar program, perencanaan, sumber dan penggunaan dana, proses pengadaan, kesesuaian pekerjaan dengan rencana usaha, progres pekerjaan, pencatatan aset, hingga pertanggungjawaban kepada organ BUMDes dan masyarakat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur BUMDes: Bangunan Tidak Mangkrak

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur BUMDes Mulyorejo, Maria Ulfa, menyampaikan bahwa bangunan tersebut menurutnya tidak mangkrak.

Ia menjelaskan, pekerjaan belum dilanjutkan karena masih menunggu pesanan baterai kandang ayam.

Maria juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keinginan untuk melakukan audit, pihak yang berkepentingan dipersilakan berkoordinasi dengan Kepala Desa karena menurut keterangannya Kepala Desa memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Mulyorejo maupun pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Somasi Tak Mendapat Jawaban Langsung

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, somasi yang dilayangkan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam disebut telah disampaikan lebih dari satu kali.

Namun, menurut informasi tersebut, tidak terdapat jawaban tertulis secara langsung dari pihak BUMDes terhadap somasi pertama maupun kedua. Komunikasi disebut lebih banyak diarahkan kepada Kepala Desa.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak BUMDes, Pemerintah Desa Mulyorejo, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, dokumen pendukung, atau hak jawab guna memastikan pemberitaan berjalan berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Kandang Ayam Bergerak, Pasar Desa Masih Dipertanyakan

Sorotan berikutnya tertuju pada proyek pasar desa yang menurut informasi di lapangan hingga kini belum terselesaikan.

Jika benar terdapat lebih dari satu program pembangunan atau unit usaha yang menggunakan sumber daya BUMDes, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status masing-masing proyek, nilai anggaran atau modal, sumber pendanaan, progres pekerjaan, kendala yang dihadapi, target penyelesaian, serta bentuk pertanggungjawabannya.

Perlu ditegaskan, kondisi sebuah bangunan yang belum selesai tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan. Namun, apabila pembangunan berlarut-larut, tidak sesuai perencanaan, atau terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan, kondisi tersebut patut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme pengawasan yang berwenang.

Publik Berhak Tahu Ke Mana Arah Pengelolaan BUMDes

BUMDes merupakan badan hukum yang dibentuk desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan pelayanan, serta menjalankan kegiatan usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Karena itu, pengelolaan BUMDes harus mengedepankan profesionalitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Cakra Yudha Hankam menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan “mengapa kandang ayam kembali dikerjakan setelah somasi?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan rencana usaha BUMDes?

Dari mana sumber modal pembangunannya?

Berapa nilai anggaran atau modal yang telah digunakan?

Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan baterai kandang?

Siapa pelaksana pekerjaan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Bagaimana status aset bangunan tersebut dalam pencatatan BUMDes?

Dan bagaimana pula pertanggungjawaban pembangunan pasar desa yang hingga kini disebut belum terselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap pengelolaan usaha yang berkaitan dengan aset dan kepentingan masyarakat desa.

Cakra Yudha Hankam: Transparansi Jangan Hanya Muncul Setelah Disorot

Cakra Yudha Hankam menegaskan bahwa setiap pengelolaan BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi seharusnya tidak muncul hanya ketika ada somasi, kritik, ataupun sorotan publik. Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban, setiap kegiatan harus memiliki dasar administrasi dan dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme yang sah.

Apabila pihak Pemerintah Desa maupun BUMDes merasa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen perencanaan, pengadaan, penggunaan modal, progres pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban semestinya menjadi dasar untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Cakra Yudha Hankam juga menegaskan tidak sedang memvonis adanya penyimpangan. Dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan melalui pemeriksaan atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Namun satu hal yang pasti: uang, aset, dan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa bukanlah ruang yang boleh dikelola tanpa transparansi dan pertanggungjawaban.

Jika memang benar, tunjukkan dokumennya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Jika pekerjaan belum selesai, sampaikan target dan pertanggungjawabannya.

Sebab pembangunan BUMDes bukan hanya soal bangunan yang berdiri, tetapi tentang kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. (red-Tim)

CAKRA YUDHA HANKAM — Tajam, TEGAS, Berintegritas