JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok dan merupakan mantan Komisaris Utama Pertamina, menyatakan bahwa kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung sebenarnya berkaitan dengan subholding atau anak perusahaan.
“Secara struktur, ini sebenarnya adalah subholding,” ungkap Ahok kepada wartawan di area Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Ahok juga menegaskan kesediaannya untuk membantu Kejaksaan Agung dengan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Saya sangat senang jika bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya ketahui akan saya sampaikan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
Dia mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang dan terlihat membawa sebuah buku coklat. Ahok juga didampingi oleh seorang staf, sementara staf lainnya sudah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.
“Secara struktural, ini adalah subholding, tetapi saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya ketahui akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada wartawan di area Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Dilaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana enam di antaranya adalah pejabat tinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina.
Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Selain itu, terdapat tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red-033)

