DENPASAR, Cakrayudha-hankam.com – Daniel Novpamilih, seorang pengemudi ojek online berusia 25 tahun, memilih untuk mencari penghasilan yang lebih besar, namun keputusan tersebut membawanya ke penjara. Ia terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan total berat hampir 1 kilogram.
Penangkapan Daniel diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandes, pada Senin (21/4/2025). “Dia (Daniel Novpamilih) adalah tersangka dengan barang bukti terbesar yang kami tangkap selama bulan April 2025 ini,” kata Rizky Fernandes, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa polisi mencurigai perilaku Daniel. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, pemuda tersebut ditangkap di kosnya yang terletak di Denpasar Barat.
Daniel tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 993,27 gram, yang disimpan dalam tas kain dan digantung di jemuran.
“Sabu itu baru diambil dari Sidetapa empat hari yang lalu dan belum sempat diedarkan,” jelas Rizky Fernandes. Tersangka, yang merupakan residivis pengguna narkoba, mengaku mendapatkan sabu dari seorang bos berinisial N, yang saat ini sedang dicari oleh polisi. “Awalnya, DN adalah seorang pecandu, kemudian ia mengenal N melalui percakapan di WhatsApp dan informasi dari mulut ke mulut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil percakapan dan keterangan dari Daniel, terungkap bahwa ia ditawari untuk menjadi kurir narkoba.
Daniel diminta untuk mengambil paket sabu di sebuah hutan perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng, yang kemudian akan diedarkan di Denpasar dengan imbalan sebesar Rp 10 juta per kilogram. Namun, pembayaran tersebut baru akan dilakukan setelah semua barang yang dibawa berhasil diedarkan.
“Menurut pengakuan tersangka, ia tidak bertemu langsung dengan N. Ia hanya menerima informasi mengenai lokasi barang yang disimpan di semak-semak hutan perkebunan di Sidetapa. Jaringan ini terputus, dan kami masih mencari keberadaan N,” jelasnya.
Selain Daniel, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap 19 orang tersangka lainnya yang terlibat sebagai pengedar dan pemakai selama bulan April 2025. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,2 kg sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi (setara dengan 4,50 gram), serta 34,64 gram tembakau sintetis. (Red-033)

