Diduga Tipu Pembeli Rumah, Oknum Developer Dilaporkan ke Polda Kalteng

    0
    119
    Pua Hardinata selaku kuasa hukum Paulus dan Pdt Ezra Pris Dian Cahya Sasmita, saat membuat laporan di Ditreskrimum Polda Kalteng. [Foto: Istimewa/Pua]

    PALANGKA RAYA – Drs. Paulus dan Pdt Ezra Pris Dian Cahya Sasmita melalui kuasa hukumnya, Pua Hardinata, melaporkan seorang oknum developer di Palangka Raya berinsial SA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    “Terlapor SA, kami laporkan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata Pua Hardinata, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).

    Pua menerangkan, SA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan dua unit rumah yang terletak di Jalan Menteng X atau Jalan Embang No. 3, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

    Pengacara senior ini menjelaskan, terlapor SA diketahui merupakan seorang pensiunan guru.  Sebelum pensiun, SA menggeluti bisinis dibidang pembangunan perumahan skala kecil. SA merencanakan akan mendirikan 4 unit rumah di lokasi Jalan Embang.

    Menurut Pua, perkara bermula saat SA melakukan promosi penjualan 4 unit rumah itu. Promosi tersebut membuat orang-orang tertarik termasuk para pelapor.

    Kedua pelapor kemudian membelinya dengan uang muka dan cicilan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh SA selaku pengembang/developer.

    Dua unit rumah dibeli dengan nilai/harga transaksi Rp310 juta. Masing-masing rumah berukuran luas bangunan 50 m2 dengan luas tanah 300 m2.

    SA kemudian menjanjikan kepada pelapor Drs. Paulus akan menyelesaikan pembangunan rumah dengan jangka waktu tiga bulan setelah uang muka dibayar.

    Paulus lalu membayar Rp73,64 juta. Jumlah ini melebihi kesepakatan awal. Namun, ternyata pembangunan unit rumah yang dijanjikan tidak terbukti.

    “Hal ini sangat mengecewakan, karena selama tiga tahun sejak uang muka dibayarkan. Bahkan, pihak pengembang/developer tidak kunjung juga menyelesaikan pembangunan rumah,” ucap Pua.

    Akibatnya, pembangunan unit rumah tersebut menjadi terbengkalai dan mangkrak. Bangunan rumah yang belum sepenuhnya jadi itu, juga tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan sebagaimana isi promosi.

    Melihat hal itu, pelapor mengambil alih penyelesaian pembangunannya dengan menggunakan uangnya sendiri. Selanjutnya, pelapor menempati sebagai tempat tinggal, meski kejelasan status tanahnya sampai sekarang terkatung-katung dan bermasalah.

    Legilitas tanah yang dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung diurus. Anehnya, pihak pengembang/developer menuntut Drs. Paulus harus membayar nilai harga jual rumah sesuai yang ditawari.

    Kondisi ini sangat berdampak bagi kesehatan Drs. Paulus dan secara psikologis berpengaruh terhadap mental dan kejiwaan keluarganya.

    “Kami berharap, pelaporan ini dapat ditindaklanjuti penyidik kepolisian, sehingga ada efek jera kepada oknum-oknum developer yang nakal yang berspekulasi dengan status tanah yang bermasalah,” tegas Pua. (**)

     

    Sumber: borneonews.co.id