JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Direksi PT MAS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasihat hukum para korban, Rinto Wardana, mengatakan terdapat 46 orang konsumen yang mengaku menjadi korban pengembang yang berada di bidang properti itu.
Diungkapkan Rinto Wardana, para kliennya itu diduga ditipu karena belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
“Padahal, para korban mayoritas telah melunasi pembayaran. Sementara, yang belum melunasi pembayaran, khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pihak pengembang,” terang Rinto Wardana kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
Dijelaskan Rinto Wardana, karena tidak ada kabar dari pihak PT MAS, akhirnya pihak korban melaporkan perkara yang mereka alami itu ke Polda Metro Jaya.
“Jadi, perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang,” jelas Rinto.
“Jadi, di tempat terpisah dengan perkara ini, saya juga sudah melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka,” lanjutnya.
Rinto menjelaskan, jika ditotal para korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. “Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini, mencapai Rp25 miliar,” terangnya. (**)
Sumber: disway.id

