Diduga Terjadi Penyalahgunaan Fungsi Pagar Penahan Ombak di Kawasan Suramadu, Warga Desak Pemkot Surabaya Segera Lakukan Penertiban

0
47

Surabaya || Cakrayudha-hankam.com – Fungsi pagar penahan ombak di kawasan pesisir Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang seharusnya menjadi infrastruktur pengaman pantai, diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi berdirinya sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai warung kopi dan tempat beristirahat.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Selasa (28/7/2026), tampak beberapa bangunan berbahan kayu dan terpal berdiri di atas struktur penahan ombak yang berada di kawasan titik pandang Jembatan Suramadu. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi utama infrastruktur pengaman pantai yang dibangun untuk mengurangi dampak hempasan gelombang serta melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan banjir rob.

Sejumlah warga sekitar mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, mereka menilai belum terlihat adanya langkah penertiban maupun pengawasan yang signifikan dari Pemerintah Kota Surabaya ataupun instansi berwenang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa fasilitas publik tersebut dibangun menggunakan anggaran negara sehingga pemanfaatannya harus tetap sesuai peruntukannya.

“Pagar penahan ombak dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang laut, bukan untuk dijadikan tempat usaha. Kami berharap pemerintah segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi fasilitas tersebut sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Secara regulasi, pemanfaatan kawasan pesisir diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengamanatkan agar setiap pemanfaatan wilayah pesisir tetap menjaga kelestarian lingkungan serta tidak mengganggu fungsi bangunan pengaman pantai. Selain itu, pendirian bangunan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan verifikasi lapangan, evaluasi terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Cakrayudha-hankam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (red-oki)