Diduga Izin Tak Sesuai, DPRD Desak Pemkot Cek Izin Pasar Dupak

0
153
Ilustrasi pasar tradisional

SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau izin operasional Pasar Dupak Rukun. Desakan ini muncul setelah ditemukannya pelanggaran izin di Pasar Tanjungsari.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Machmud, menduga izin Pasar Dupak Rukun yang mayoritas pedagangnya menjual buah justru menggunakan izin pergudangan. “Pemkot harus cek, jangan-jangan izinnya hanya gudang,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Machmud menekankan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023, setiap aktivitas pasar wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Ia meminta Pemkot segera mengkaji ulang izin tersebut dan menertibkan bila terbukti tidak sesuai, sekaligus mencarikan solusi agar pedagang tetap bisa berjualan dengan aman.

Sebelumnya, Dinkopumdag Surabaya juga mengungkap adanya empat pasar di kawasan Tanjungsari yang izinnya tidak sesuai peruntukan. Kepala Dinkopumdag, Febrina Kusumawati, menegaskan pihaknya akan menertibkan pasar liar dengan prosedur hukum, dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP).(Red-053)