Diduga Cabuli Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon

    0
    102
    Ilustrasi pencabulan siswi SMK magang. [Foto: iStockphoto]

    AMBON, (Cakrayudha-hankam.com) – Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku berinisial SS, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

    SS dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon karena diduga telah mencabuli AK (16), seorang siswi sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pulau Ambon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Beli, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban perihal kasus dugaan pencabulan tersebut.

    “Betul, sudah dilaporkan oleh keluarga, yang dilaporkan itu Sekretaris Dinas Pariwisata,” kata La Beli, Senin (9/9/2024).

    Kasus dugaan pencabulan itu sendiri terjadi di kantor Pariwisata Provinsi Maluku pada Jumat (6/9/2024).

    La Beli tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut. Meski begitu, ia memastikan bahwa saat ini pihak penyidik Polresta Pulau Ambon sedang mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.

    “Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan, anggota lagi turun ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk kita cari alat bukti dulu,” ujarnya.

    La Beli menambahkan, sejauh ini pihak penyidik telah meminta keterangan dari korban. Penyidik, kata La Beli, juga akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

    “Korban telah dimintai keterangan, dan sementara kita masih lakukan pendalaman, rencana penyidik akan memeriksa saksi-saksi dulu,” ujar La Beli. (Red-050)

     

    Sumber: mediahub.polri.go.id