Didakwa Aniaya Berat Berencana David Ozora

    0
    56

    Mario Dandy Tidak Ajukan Eksepsi

     

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Kubu Mario Dandy Satriyo (20) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap majelis hakim usai didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

    Kubu Mario Dandy menilai dakwaan JPU sejauh ini sudah sesuai dengan keterangan fakta yang ada selama pemeriksaan.

    “Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Mario Dandy, Andres Nahot Silitonga di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

    Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kemudian kembali menanyakan apakah kubu Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi.

    “Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?” tanya hakim Alimin.

    “Tidak melakukan eksepsi,” ujar Nahot.

    Meskipun demikian, Nahot masih memberikan catatan yakni terkait dengan keterangan umur kliennya. Dia menjelaskan Mario saat ini belum genap 20 tahun sebelum memasuki pada 30 Oktober mendatang.

    “Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya. Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami,” jelasnya.

    Dakwaan Mario Dandy
    Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).

    Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red)