Dicegat Saat Kendarai Mobil

    0
    52

    Dua Pemuda Dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Kuansing Bawa Sabu

     

    RIAU, Cakrayudha-hankam.com – Pada malam Ahad (20/4/2025), Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menghentikan sebuah mobil yang melintas di jalan Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

    Di dalam kendaraan tersebut, tim berhasil menangkap dua pemuda, RN (37) dan RA (23). Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat 6,46 gram.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Sekitar pukul 22.30 WIB, penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH, yang telah melakukan penyelidikan di area tersebut sejak pukul 20.00 WIB. Tim Mata Elang bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

    Pada siang hari Senin, 21 April 2025, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka, ditemukan dua paket sabu.

    Selain dua paket sabu tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain dua lembar lakban bening, satu unit handphone merek Realme berwarna hitam, satu unit handphone merek Oppo berwarna dongker, satu unit handphone merek Samsung berwarna biru muda, satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam, satu unit mobil Honda Brio berwarna silver, serta sebuah buku catatan kecil yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka RN dan RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RD, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka menyatakan telah menerima tiga paket sabu dari RD di Kota Pekanbaru, di mana satu paket di antaranya telah diserahkan kepada seseorang berinisial T (DPO) di Desa Kebun Durian.

    Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba antardaerah. Saat ini, mereka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun.

    Hasil tes urine yang dilakukan pada RN dan RA menunjukkan hasil positif (+) untuk zat amfetamin, yang memperkuat dugaan bahwa mereka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKP Novris. (Red-033)