Densus 88 Tangkap Tujuh Pelaku Provokasi Ancaman Terhadap Paus Fransiskus di Media Sosial

    0
    110
    Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar. [Foto: Humas Polri]

    JAKARTA,  (Cakrayudha-hankam.com) – Anggota tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap tujuh orang terkait dugaan provokasi dan ancaman terhadap Paus Fransiskus menjelang kunjungannya ke Indonesia. Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, antara lain Bangka Belitung, Sumatera Barat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Jawa Barat.

    Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan tujuh tersangka ini melakukan provokasi melalui komentar di media sosial yang berisi ancaman bom hingga pembakaran gereja.

    “Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” ungkap Kombes Aswin kepada wartawan pada Jumat (6/9/2024).

    Ketujuh pelaku yang ditangkap ini, masing-masing berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka terlibat dalam berbagai bentuk provokasi di media sosial, mulai dari seruan ancaman bom, serangan fisik, hingga pembakaran tempat ibadah.

    Aswin juga menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan melibatkan beberapa institusi kepolisian daerah bersama dengan Densus 88.

    Penangkapan ini menunjukkan kesiapan aparat keamanan dalam mencegah potensi ancaman teror yang beredar di dunia maya, terutama dalam momen penting seperti kunjungan pemimpin agama dunia. Semua pelaku, kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Berikut keterlibatan tujuh pelaku:

    1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat;

    Keterlibatan:

    a. Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.

    b. Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Masjid Istiqlal.

    2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan;

    Keterlibatan:

    Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.

    3. DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi;

    Keterlibatan:

    Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.

    4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi;

    Keterlibatan:

    Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta.

    5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung;

    Keterlibatan:

    Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut:

    saya akan bom Paus..saya terorist…hati-hati saja…tunggu kabar yeee…

    6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi;

    Keterlibatan:

    a. ER, yang menggunakan akun Abu Mustaqim, berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: …BBBOOOMMM…!!! sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus yang akan khutbah di Masjid Istiqlal.

    b. Berbaiat kepada ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.

    7. RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat;

    Keterlibatan:

    Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut: ‘gw dah di istana mau nembak si Paus’. (Red-050)

     

    Sumber: humas.polri.go.id