
LEBAK, (Cakrayudha-hankam.com) – Pemuda di Kampung Cilangkap Kidul, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, menolak keras peredaran judi online. Bentuk penolakan itu, mereka memasang spanduk imbauan larangan bermain judi online di jalan.
Hendrik, salah seorang pemuda setempat, mengatakan aksi pasang spanduk larangan judi online tersebut merupakan bentuk keresahan warga terhadap pengaruh buruk judi online bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan, banyak pembelajaran sejak menggilanya situs-situs judi online di lingkungan masyarakat. Dengan maraknya judi online tersebut, sudah memberi dampak yang sangat negatif.
“Pengaruh negatifnya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi keluarganya. Mulai dari terlilit hutang, bahkan banyak pasangan suami istri yang ribut gegara judi online ini,” ujarnya.
Sementara itu, Aipda Didik Mahardika selaku Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Cilangkap, mengapresiasi dengan pemasangan spanduk stop judi online yang dilakukan oleh pemuda Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak tersebut.
“Itu ide bagus dalam memberikan imbauan larangan judi online. Semoga dengan pemasangan spanduk tersebut masyarakat bisa sadar diri dan terhindar dari judi online yang dampaknya akan menyengsarakan,” ucap Didik Mahardika. (**)
Sumber: bantennews.co.id
