Bongkar Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep Jatim
SUMENEP, Cakrayudha-hankam.com – Rasulullah (43), seorang guru honorer di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipecat secara sepihak pada 3 Mei 2025. Pemecatan ini terjadi setelah ia mengambil foto rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diduga bermasalah dan mendampingi tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat melakukan inspeksi di lokasi tersebut.
Tindakan ini memicu berbagai spekulasi bahwa Rasul dipecat karena mengungkap dugaan korupsi. Kisah Rasulullah pun menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak. Akhirnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan terkait pemecatan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah terkait pemecatan yang terjadi. “Kami sudah meminta keterangan dari Kepala Sekolah,” ujar Agus di Sumenep, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pak Rasul adalah lulusan Paket C, yang setara dengan ijazah SMA atau yang sederajat. Agus juga menambahkan bahwa hingga saat ini, nama Pak Rasul belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Hal ini disebabkan oleh peraturan terbaru yang mengharuskan guru honorer memiliki minimal ijazah sarjana (S1). “Jadi, ia belum bisa terdaftar secara resmi karena belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Menurut informasi dari pihak sekolah, guru honorer tersebut juga kurang disukai oleh wali murid. “Kita juga tahu perilaku seperti apa yang dimaksud,” tambah Agus, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai pernyataannya.
Meskipun ada informasi yang menyebutkan bahwa pemecatan terjadi setelah Rasulullah memotret rumah penerima BSPS dan mendampingi tim kementerian saat inspeksi, Dinas Pendidikan (Disdik) tidak mengaitkan kejadian tersebut secara langsung.
Mereka tidak menyatakan bahwa pemecatan itu disebabkan oleh aktivitas tersebut. Namun, Disdik Sumenep mengungkapkan keheranan mengapa seorang guru dengan ijazah setara SMA dapat diterima dan mengajar di sekolah negeri. “Saya tidak tahu bagaimana dia bisa masuk ke sana dulu. Kami akan menyelidikinya,” kata Agus.
Kasus ini menyoroti masalah rekrutmen dan status guru honorer, serta kemungkinan adanya tekanan dari pihak luar sekolah yang memengaruhi keberlangsungan profesi pendidik di daerah terpencil.
Kronologi Pemecatan Guru Rasul
Dua hari sebelum pemecatan, pada 1 Mei, Pak Rasul menerima undangan untuk rapat di sekolah. Undangan tersebut dikatakan berkaitan dengan pembinaan dan persiapan perpisahan siswa. “Saya tidak curiga. Bahkan ada wali murid yang bertanya, dan saya menjawab bahwa itu khusus untuk guru,” ujarnya.
Namun, suasana rapat berubah secara drastis. Semua guru dan tenaga honorer diminta untuk meninggalkan ruangan, kecuali Pak Rasul. Beberapa orang kemudian masuk ke dalam ruang rapat, termasuk wali murid, anggota komite, dan seseorang yang dikenal dekat dengan kepala desa.
Kepala sekolah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan tujuan kedatangan mereka. Ternyata, mereka meminta agar Pak Rasul segera dikeluarkan dari sekolah. “Mereka mengatakan bahwa hal itu harus dilakukan pada hari itu juga. Jika tidak, anak-anak mereka akan dipindahkan,” ungkapnya.
Mereka meminta agar Pak Rasul segera dikeluarkan dari sekolah. “Mereka bilang harus hari itu juga. Jika tidak, anak-anak mereka akan dipindahkan,” ujarnya. Pak Rasul tidak pernah membayangkan bahwa niat baiknya justru akan membuatnya kehilangan pekerjaan.
“Saya hanya ingin membantu warga, tetapi malah dianggap macam-macam,” keluhnya. Meskipun dipecat, ia tetap mengantar anak-anaknya ke SDN Torjek II. “Itu adalah tanggung jawab saya,” tegasnya.
Kini, Pak Rasul menghadapi kesulitan dan beralih menjadi tukang. Namun, keinginannya untuk tetap mengajar dan melanjutkan karier di dunia pendidikan tidak pudar. Tahun ini, ayah dua anak tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) dengan mengambil jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
“Saya kuliah di Universitas WR Supratman (UNIPRA) Surabaya, jurusan PGSD, sejak tahun 2021. Itu adalah saran dari teman-teman guru lainnya,” tambahnya.
“Wisuda sudah selesai, sekarang tinggal menunggu ijazah yang diperkirakan akan keluar sekitar bulan Juni,” ujarnya.
Setelah berhenti mengajar, Pak Rasul kini bekerja sebagai tukang di kampungnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama istri dan anaknya. Sebelum dipecat, ia mengajar pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, mengampu mata pelajaran Agama, menulis, dan membaca Al-Qur’an di SDN Torjek II sejak tahun 2020.
Setiap bulan, gajinya sebesar Rp 300.000. Namun, pada akhir tahun 2023, gajinya hanya berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per bulan.
“Saya tidak pernah bertanya tentang hal itu karena merasa tidak enak dan khawatir salah,” katanya. “Yang saya tahu, gaji saya berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).” (Red-033)

