KETAPANG, Cakrayudha-hankam.com – Polres Ketapang terus menunjukkan dedikasinya dalam memerangi narkoba. Dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat total 130,43 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Aris Pramudji Widodo, S.A.P., mengungkapkan dalam keterangan resminya pada Minggu (13/04/25) bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama antara petugas kepolisian dan masyarakat. Dalam pengungkapan kali ini, empat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25), dan satu wanita berinisial AG (19).
Kasus pertama yang berhasil kami ungkap terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 21.40 WIB. Anggota kami, setelah menerima informasi mengenai dugaan seseorang yang menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu, segera melakukan tindakan hukum dengan menggeledah sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” jelas AKP Aris.
Ia menambahkan bahwa saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria, yaitu AA dan YP, serta seorang wanita bernama AG, yang sedang berkumpul di ruang tamu rumah tersebut.
Lebih lanjut, AKP Aris menjelaskan bahwa dengan disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, dari pelaku AA ditemukan barang bukti berupa 62 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat 74 gram brutto, 9 butir pil berwarna biru yang diduga ekstasi dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 timbangan digital, 3 bong dari botol plastik, dan 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet.
Sementara itu, dari pelaku YP, petugas berhasil menyita 17 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat 6,69 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 bong, dan 1 sendok shabu. Dari pelaku wanita AG, petugas juga menyita 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan total berat 4,57 gram brutto.
Kasat Narkoba Polres Ketapang menjelaskan bahwa dua hari setelahnya, tepatnya pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RO beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu kantong klip transparan besar dan 22 kantong klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 49,74 gram brutto, satu pipet, satu sendok sabu ukuran besar, dan satu alat hisap bong.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Tiga pelaku pria, yaitu AA, YP, dan RO, dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku wanita, AG, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dari undang-undang yang sama.
“Sebagai gambaran, satu gram sabu biasanya dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan penangkapan 130,43 gram sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang telah menyelamatkan hampir 1.044 warga dari ancaman narkoba,” jelasnya.
AKP Aris menjelaskan bahwa Polres Ketapang beserta jajarannya berkomitmen untuk memerangi tindak pidana narkotika, yang merupakan ancaman nyata bagi generasi bangsa Indonesia. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang luar biasa dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait masalah narkoba ini. (Red-033)

