Daftar Terbaru 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2023, Ayo ke Samsat, Manfaatkan Kesempatan Ini

    0
    94

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Terdapat sejumlah provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

    Adapun kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak.

    Untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang tergantung pada masing-masing wilayah.

    Melansir dari berbagai sumber, Jumat (11/8/2023), berikut daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

    1. Sumatera Utara
    Bapenda Sumatera menggelar program pemutihan pajak mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

    Berikut persyaratannya:

    – Bebas denda PKB dan BBNKB II

    – Bebas pokok BBNKB II

    – Bebas pajak progresif

    – Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

    – Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

    2. Sumatera Selatan
    Pemutihan pajak di Sumatera Selatan berlangsung sejak 1 April sampai 31 Desember 2023.

    Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya serta bebas denda dan bunga pajak.

    Selanjutnya, bebas tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen dan penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT.

    Serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

    3. Lampung
    Pemprov Lampung menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April sampai 30 September 2023 berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023,

    Berikut beberapa syaratnya:

    – Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE

    – Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun.

    – Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

    – Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen.

    4. DKI Jakarta
    Pemutihan pajak di DKI Jakarta berlangsung sejak 22 Juni sampai 29 Desember 2023.

    Program ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

    Adapun pemutihan meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

    5. Jawa Tengah
    Pemprov Jateng menggelar pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

    Program ini berlangsung mulai 26 April sampai 22 Desember 2023.

    6. Jawa Barat
    Pemprov Jabar menyelenggarakan pemutihan PKB sampai 31 Agustus 2023.

    Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pemutihan ini berlaku bagi pajak kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

    Melalui kebijakan ini, pemilik hanya perlu membayar tiga tahun saja.

    Adapun terdapat beberapa persyaratan untuk bisa menikmati pemutihan ini antara lain STNK asli, KTP asli pemilik baru, dan SKKP/SKPD terakhir.

    Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

    7. Jawa Timur
    Pemprov Jatim menggelar pemutihan PKB mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

    Masyarakat Jatim bisa mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

    Adapun data Bapenda Jatim memprediksi terdapat 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

    Dengan begitu, harapannya pemutihan pajak ini dapat mencatatkan penerimaan hingga Rp588 miliar.

    8. Kalimantan Tengah
    Bapenda Kalteng menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

    Tersedia tiga keringanan yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih.

    Lalu pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.(Red)