Cak Imin Ungkap Cara Pengelolaan Atasi Kemiskinan Ekstrem

    0
    97

    Dorong Dana Desa Naik

     

    Kalimantan Barat,(Cakrayudha-hankam.com) – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan desa menjadi garda depan pembangunan nasional. Termasuk dalam mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem. Syaratnya, semua pengampu desa berkomitmen memperjuangkan perombakan kebijakan program dan kenaikan anggaran menjadi Rp5 miliar tiap desa.

    “Saat ini muncul peluang yang besar untuk meningkatkan dana desa, dari rata-rata Rp1 miliar per desa tahun ini, kelak menjadi Rp5 miliar per desa,” kata Cak Imin dalam Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Dana Desa di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/05/23).

    Menurutnya, pembangunan desa berada di jalan yang benar. Seperti ditunjukkan selama delapan tahun perjalanan implementasi Undang-Undang Desa. Mulai dari 2015-2023, sebanyak Rp537 triliun Dana Desa telah disalurkan dengan rata-rata Rp1 miliar per desa/tahun.

    Secara umum, kata Cak Imin, terjadi dampak positif dari penyaluran dana desa untuk kemajuan desa sangat tertinggal. Pada tahun 2018 terdapat 14.047 desa yang statusnya sangat tertinggal. Sementara, di tahun 2022 jumlahnya menurun drastis menjadi 4.365 desa.

    Selain itu, hasil-hasil pemanfaatan dana desa mulai tampak untuk pembangunan. Di antaranya, jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan Bumdesa, tambatan perahu, embung, saluran irigasi, talut (penahan tanah), sarana olah raga, air bersih, MCK, Polindes, drainase, kegiatan PAUD, Posyandu, dan sumur.

    Cak Imin menuturkan, desa juga mampu menggerakkan perekonomian melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Saat ini, telah terbentuk lebih dari 60 ribu BUM Desa dan BUM Desa Bersama dengan aset keseluruhan lebih dari Rp12 triliun.

    Kemudian, muncul peran kelompok pemanfaat pinjaman dana bergulir sangat penting, yakni Kelompok Simpan Pinjam Perempuan, yang beranggotakan ibu-ibu dalam keluarga miskin produktif.

    “Saya ingin menyapa dan memberikan apresiasi kepada Kelompok SPP,” ujar Cak Imin.

    Cak Imin melanjutkan, konsolidasi program dan pendanaan di Kementerian harus dikonsolidasikan menjadi satu program demi mengejar target kemiskinan ekstrem nol persen

    Dia mencontohkan, konsolidasi anggaran ketahanan pangan 2023 lebih dari Rp100 triliun, perlindungan sosial Rp 476 Triliun, dan subsidi ketahanan energi Rp341 triliun.

    “Basis sasaran program disepakati dalam musyawarah desa, karena warga desa yang paham siapa warga desa yang dalam kondisi miskin dan miskin ekstrem.

    Mekanisme penentuan sasaran program perlindungan sosial, subsidi, dan pemberantasan kemiskinan yang selama ini ditetapkan oleh pihak supra-desa sudah gagal sehingga perlu diserahkan ke Desa,” tutur Cak Imin.

    Contoh lainnya, Kemendes PDTT berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini, desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa atau yang dikenal data SDGs Desa.

    Ketua Umum PKB ini menjelaskan, implementasi strategi pemberantasan kemiskinan melalui kegiatan pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan di kantong-kantong kemiskinan dapat dilakukan secara efektif di masing-masing desa. Mereka memperoleh jumlah alokasi dana yang jelas seperti dana desa dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening desa.

    “Karena itu, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp5 miliar dana desa setiap desa. Perlu diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa,” jelas Cak Imin.

    Lebih lanjut, Cak Imin menyebut, perlu pengelolaan sumber daya untuk menggerakkan ekonomi desa. Seperti BUM Desa dengan bekerjasama dengan pelaku ekonomi lainnya.

    “Perlu pula dilaksanakan penyesesuaian kebijakan anggaran, seperti realokasi anggaran pusat, anggaran perimbangan pusat-daerah, program dan kegiatan kementerian dan lembaga dengan sasaran kegiatan berskala desa.

    Ini langsung dijalankan warga desa, termasuk pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Desa,” tutup Cak Imin.

    Berikutnya perlu dilakukan realokasi dan konsolidasi seluruh program dan kegiatan bantuan sosial serta subsidi yang ditujukan kepada warga desa.

    Ini bisa disatukan menjadi dana desa berbasis kewenangan desa, dengan mekanisme keputusan berdasarkan musyawarah desa.

    Kemendes PDTT perlu menyusun Program Bantuan Hukum Desa (BAHU Desa) yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan pegiat desa.

    Ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum. Program ini dapat bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum.(Red)