Bupati Sidoarjo diperiksa Penyidik KPK Setelah Sebelumnya Mangkir Tanpa Kabar

    0
    47

    Sidoarjo,(Cakrayudha-hankam.com) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

    “Bupati Sidoarjo saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Jumat (16 Februari 2024).

    Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali, merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat, 2 Februari 2024, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Sesuai informasi yang berkembang dikalangan media, pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain atas nama Surendro Nurbawono (ASN Pemkab Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan (swasta).

    Untuk diketahui, berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati.

    Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

    Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

    Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.(Red)