
MEDAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Jaksa menilai Erik Adtrada Ritonga terbukti menerima suap Rp4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten yang dipimpinnya.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim, pada Rabu (4/8/2024).
Jaksa menyatakan Erik Adtrada Ritonga menerima suap lewat Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu. Rudi diduga mengumpulkan fee proyek dari empat kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
“Awal tahun penganggaran 2023, terdakwa Erik Adtrada Ritonga memerintahkan Rudi Syahputra menkondisikan pemenang proyek di Labuhanbatu, khususnya di Dinas Kesehatan dan PUPR. Pemenang proyek harus menyetorkan uang ke terdakwa melalui Rudi,” kata Jaksa Fahmi Ari Yoga dari KPK.
Akibat perbuatannya, terdakwa Erik Adtrada Ritonga dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa juga menuntut Erik Adtrada Ritonga membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman,” kata Jaksa Fahmi Ari Yoga.
Sementara itu, terdakwa Rudi Syahputra dituntut jaksa dari KPK Tony Indra dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa menuntut terdakwa Rudi Syahputra penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan.
“Terdakwa Rudi Syahputra juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, harus diberikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita jaksa. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa Tony Indra. (**)
Sumber: metro.tempo.co
