Bukti Sinergitas, Lanudal dan Polres Kupang Fasilitasi Pembuatan SIM Kolektif

    0
    151
    Prajurit TNI AL yang berdinas di Lanudal Kupang sedang mengikuti proses  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum kolektif di aula Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Kamis (22/8/2024). [Foto:tnial.mil.id]  

    KUPANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Kupang dalam hal ini Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kupang memfasilitasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum kolektif bagi pranurit dan keluarga besar Lanudal Kupang, bertempat di aula Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Kamis (22/8/2024).

    Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Kupang, Mayor Laut (P) Arief Sukmono Akbar menyampaikan, kegiatan pembuatan dan perpanjangan SIM kepada para Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keluarga besar Lanudal Kupang kali ini dilaksanakan dalam rangka wujud pembinaan personel dan peningkatan disiplin berlalulintas serta memberi contoh kepada warga masyarakat.

    “Memiliki SIM Umum merupakan suatu keharusan bagi setiap warga negara Indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. SIM adalah persyaratan mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan,” terangnya.

    Pada kesempatan ini, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyambut baik dengan pelaksanaan pembuatan SIM Umum secara kolektif oleh Lanudal Kupang tersebut.

    Hal ini dapat menjadi contoh masyarakat, bahwa meskipun personel TNI tetap melengkapi diri dengan SIM saat mengendarai kendaraan yang bukan dinas. (Red-052)

     

    Sumber: tnial.mil.id