Bukan Menindas, Tapi Menjaga

    0
    81

    Kehadiran TNI di Papua Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Propaganda Perang

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya narasi provokatif dan ancaman bersenjata dari kelompok separatis TPNPB-OPM, negara hadir dengan cara yang sah dan bermartabat. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua, termasuk rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan lokasi lainnya, bukanlah bentuk penindasan, melainkan merupakan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan negara. Kamis, (05/06/2025).

    Belakangan ini, TPNPB-OPM kembali mengeluarkan pernyataan menolak pembangunan pos militer dan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri, serta mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Ini merupakan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sipil yang harus dihadapi dengan ketegasan hukum, bukan dengan kompromi.

    TNI Hadir Sesuai Konstitusi, Bukan Di Luar Hukum
    Kehadiran TNI bukan keputusan sepihak atau tindakan militeristik tanpa dasar. Justru, langkah ini berlandaskan pada kerangka hukum yang sangat jelas dan sah, antara lain:
    – Pasal 30 UUD 1945: Menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
    – UU RI No. 34 Tahun 2004: Memberikan mandat bagi TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi separatisme dan mengamankan wilayah perbatasan.
    – Perpres No. 66 Tahun 2019: Memperkuat struktur organisasi TNI, termasuk pembentukan Kogabwilhan untuk menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata.

    Dengan demikian, pembangunan pos militer bukan hanya sah, tetapi juga penting untuk melindungi warga Papua dari gangguan kelompok bersenjata yang sering kali menyerang guru, tenaga medis, hingga pekerja proyek pembangunan.

    Pendekatan TNI: Humanis, Teritorial, dan Inklusif
    Berbeda dengan stigma yang kerap dibentuk oleh propaganda kelompok separatis, TNI hadir di Papua dengan pendekatan humanis dan teritorial. Ini ditegaskan dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Di lapangan, prajurit TNI:
    – Membantu layanan pendidikan dan kesehatan,
    – Menjaga keamanan proyek infrastruktur,
    – Dan membangun komunikasi sosial yang inklusif bersama masyarakat adat dan tokoh lokal.

    “Kami hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan anak-anak dapat bersekolah, tenaga medis dapat menjalankan tugasnya, dan masyarakat dapat hidup tanpa rasa takut,” kata salah satu pejabat dari Kogabwilhan III.

    TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum Humaniter dan Teror terhadap Warga Sipil
    Ancaman yang ditujukan oleh TPNPB kepada warga sipil non-Papua, serta serangan brutal terhadap guru, tenaga kesehatan, dan fasilitas umum, merupakan tindakan yang melanggar hukum humaniter internasional dan tergolong sebagai terorisme. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme:
    – TPNPB telah melanggar prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam hukum konflik bersenjata.
    – Tindakan kekerasan yang mereka lakukan menciptakan ketakutan yang meluas dan mengguncang stabilitas sosial.

    Negara Hadir: Dengan Kepastian Hukum, Bukan Ketakutan
    Negara, melalui TNI, berkomitmen untuk memastikan rasa aman sebagai hak fundamental setiap warga negara. Kehadiran pos militer bukanlah bentuk dominasi, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat sipil, mendukung pembangunan yang adil, dan mewujudkan keadilan sosial di daerah yang rentan terhadap konflik.
    “Setiap tindakan TNI berlandaskan pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, serta menghormati hak asasi manusia,” tegas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, Dansatgas Media Habema, pada Kamis (5/6/2025).

    Penutup: Papua adalah Indonesia, dan TNI adalah Pilar Kemanusiaannya
    Dalam kerangka negara hukum, tidak ada tempat bagi ancaman bersenjata dan kekerasan terhadap masyarakat sipil. TNI akan terus hadir di Papua sebagai penjaga perbatasan dan pelindung harapan masyarakat. Kehadiran TNI bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk mengakhiri ketakutan dan memastikan Papua berkembang dalam suasana damai, adil, dan sejahtera.

    Authentication:
    (Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, Dansatgas Media HABEMA/Red-033)