Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Inilah Alasan TNI Hadir di Papua

    0
    308

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya propaganda separatis dari kelompok bersenjata di Papua, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah tindakan represif. Sebaliknya, ini merupakan manifestasi konstitusional dari negara yang bertujuan melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan. Pada Selasa, 17 Juni 2025, kelompok TPNPB-OPM kembali mengeluarkan ancaman terhadap pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan delapan wilayah lainnya yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Mereka bahkan mengancam akan menyerang TNI-Polri dan memaksa warga non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Namun, ancaman ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum, hak asasi manusia, dan semangat kebangsaan.

    TNI Hadir Berdasarkan Konstitusi, Bukan Kekuasaan Semata
    Kehadiran TNI di Papua didasarkan pada landasan hukum yang sangat kuat:
    ✅ Pasal 30 UUD 1945: TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
    ✅ UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI: Memberikan mandat kepada TNI untuk mengatasi separatisme bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.
    ✅ Perpres Nomor 66 Tahun 2019: Mengatur struktur pertahanan termasuk keberadaan Kogabwilhan dalam menghadapi ancaman strategis.

    “Pembangunan pos militer di wilayah seperti Puncak Jaya adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin keamanan warga sipil, memperlancar pembangunan, serta mencegah kekerasan dari kelompok bersenjata, ” tegas salah satu pejabat keamanan di Papua.

    Pendekatan TNI: Humanis, Kultural, dan Teritorial
    Berbeda dari narasi yang dibangun oleh TPNPB, TNI hadir bukan hanya dengan strategi militer, tetapi dengan pendekatan sosial dan kemanusiaan yang mengedepankan komunikasi, bantuan, dan pengabdian.

    Langkah ini sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Papua, di mana TNI berperan aktif dalam:
    – membantu pelayanan pendidikan dan kesehatan,
    – membangun infrastruktur dasar,
    – dan menjalin komunikasi sosial yang inklusif.

    Separatis Bersenjata: Antitesis dari Kemanusiaan
    Ancaman OPM bukan hanya membahayakan aparat, tetapi juga mengincar guru, tenaga medis, pekerja proyek, dan masyarakat sipil. Aksi-aksi mereka sudah memasuki wilayah pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional.
    ✅ Sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, serangan membabi buta yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat termasuk kategori tindakan teroris.
    ✅ Serangan terhadap sipil, fasilitas umum, dan tenaga non-kombatan melanggar Prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam hukum konflik bersenjata internasional.

    TNI adalah Wajah Negara, Bukan Wajah Kekerasan
    TNI bukan hadir untuk menindas, tetapi untuk menjamin rasa aman sebagai hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua. Setiap gerakan TNI tunduk pada:
    – Legalitas: Sesuai konstitusi dan hukum nasional.
    – Akuntabilitas: Di bawah pengawasan internal dan publik.
    – Profesionalitas: Menjaga integritas dan kehormatan tugas dengan menjunjung HAM.

    Penutup: Jangan Biarkan Narasi Palsu Mengaburkan Fakta
    Masyarakat Indonesia perlu melihat Papua dengan mata terbuka bahwa di tengah gejolak separatisme, ada anak-anak yang ingin sekolah, warga yang ingin hidup tenang, dan masa depan yang sedang dibangun.

    TNI hadir untuk memastikan mimpi-mimpi itu tidak padam. Negara tidak sedang berperang dengan rakyatnya negara sedang melindungi rakyatnya dari kekerasan.

    Ditulis oleh:
    (Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, Dansatgas Media HABEMA/Red-033)