Buat Resah Warga, 2 Pengedar Narkoba di Langkat Diringkus, Polisi Sita 6,50 Gram Sabu

    0
    79

    LANGKAT, Cakrayudha-hankam.com – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap 2 pengedar sabu di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    Kedua pelaku berinisial WD (41) dan IH (43), warga Dusun I Kwala Besar, Kecamatan Secanggang. Mereka diringkus pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

    Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rejendra Kusuma.

    “Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar sabu yang sudah sangat meresahkan warga Dusun I Kwala Besar, Kecamatan Secanggang,” ujar Rajendra, Selasa (19/11/2024).

    Lanjut Rajendra, setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 03:00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap kedua pelaku WD dan IH.

    Usai menangkap kedua pelaku, personel langsung melakukan interogasi dan penggeledahan.

    Hasilnya, personel menemukan barang bukti dua plastik klip bening sedang yang berisi narkoba jenis sabu, 11 plastik klip bening kecil yang berisi sabu yang ditotalkan seberat 6,50 gram, dua buah dompet kecil berwarna putih dan berwarna merah, satu sekop sabu, tiga bungkusan klip bening kosong, satu handphone Android merek Oppo berwarna biru tua, dan satu plastik asoi berwarna hitam.

    “Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Sehingga kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Rajendra mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)