JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited telah mulai menyalurkan kompensasi kepada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi pada tanggal 14–15 Zulhijah 1446 H, setelah puncak pelaksanaan ibadah haji.
Setiap jemaah akan menerima kompensasi sebesar 15 riyal Saudi (SAR) untuk makan siang dan malam, serta 10 SAR untuk sarapan. Iman Ni’matullah, Chief Operating Officer BPKH Limited, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam penyediaan makanan tersebut.
“Insya Allah, kami akan membagikan kompensasi ini secara langsung kepada jemaah dan kloter-kloter secara bertahap,” ujarnya saat menyerahkan kompensasi di Hotel 614, Makkah, Arab Saudi, pada Kamis (12/6/2025).
Bagi jemaah yang belum sempat mengambil uang kompensasi, dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, mengingat kejadian ini terjadi menjelang kepulangan jemaah ke tanah air.
Iman menjelaskan bahwa total dana kompensasi yang disiapkan berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta SAR untuk sekitar 20 ribu jemaah. “Kami telah menyiapkan dananya. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan detail,” ujarnya.
Menurut Iman, BPKH telah mengambil beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Pertama, mereka menambah pasokan makanan reguler ketika dapur mitra mengalami kendala. Kedua, mereka mendistribusikan makanan siap saji kepada jemaah yang terdampak.
Ketiga, BPKH berencana menempuh jalur hukum terhadap dapur mitra yang dianggap lalai dan merugikan jemaah. “Kami tidak akan membiarkan dapur-dapur bermasalah ini begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPKH bekerja sama dengan 15 dapur mitra untuk menyediakan konsumsi bagi jemaah haji. Namun, dua hingga empat dari dapur tersebut mengalami masalah, baik dalam hal volume pengiriman, ketepatan distribusi, maupun kualitas makanan.
“Kami merasa kecewa karena pada pagi tanggal 14 [Zulhijah], ada dapur yang melaporkan bahwa pegawainya mogok, peralatannya rusak, dan berbagai masalah lainnya, yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan instruksi dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Ia memastikan bahwa semua hak jemaah akan tetap dipenuhi.
Fauzan Lubis, jemaah dari Kloter KNO-02, menyambut positif langkah ini. Ia menyatakan bahwa sebagian besar jemaah telah mengikhlaskan situasi yang ada, namun tetap menerima jika ada kompensasi. “Semoga pelayanannya semakin baik ke depannya,” tutupnya. (Red-033)

