Bersaksi di Sidang, Polisi Ungkap Tamara Tyasmara Sempat Tolak Autopsi Dante

    0
    89

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Majelis hakim memeriksa sejumlah saksi di sidang lanjutan kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7).

    Terdapat enam orang saksi yang dihadirkan di persidangan. Saksi pertama adalah Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Sukasno.

    “Jadi saya tanya namanya Pak Johan dari kolam renang. Setelah itu saya ke TKP, sampai TKP korban sudah tidak ada. Karena kita belum temukan korban, ya kita tanyakan ternyata korban dibawa ke RS Islam,” ujar Sukasno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin siang.

    “Kemudian kita cari alamat enggak ketemu, saya cari ke kolam renang untuk menyampaikan bahwa jika ada keluarga korban melapor bisa langsung hubungi saya,” sambungnya.

    Hanya saja, Sukasno juga tak dapat menemukan korban ketika dirinya mengecek data di RS Islam Jakarta Timur. Sehari berselang, ia menerima laporan soal adanya seseorang yang meninggal dunia.

    “Tidak sama sekali (ketemu korban), di RS Islam sudah tidak ada. Itu saya pesan kepada pihak kolam renang, apabila ada keluarga korban (muncul), hubungi saya. Ternyata subuh ada (yang lapor), ternyata ada pihak keluarga datang, saya lupa namanya. Kita gali informasi, kita periksa,” ucap Sukasno.

    Atas laporan tersebut, Sukasno pun bergerak mendatangi alamat dari keluarga korban Dante.

    Saat itu, Sukasno meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Dante untuk mengetahui alasan di balik kematiannya. Hanya saja, pihak keluarga langsung menolak usulan tersebut.

    “Iya (saat itu ke rumah dan) ada bapak ibunya, Ibu Tamara dan Angger Dimas. Jadi saya sodorkan untuk dilakukan autopsi biar gamblang kejadiannya seperti apa, tapi beliau tidak mau (untuk dilakukan autopsi),” ungkap Sukasno.

    Permintaan untuk autopsi disampaikan Sukasno lantaran sebelumnya ia telah melihat penggalan video CCTV. Dalam video itu, Sukasno menyaksikan detik-detik Yudha Arfandi melakukan aksi jahatnya kepada Dante.

    “Ya memang bertiga lah, (ada) anak kecil dua orang, cuma saya lihat sepintas agak janggal. Kok renangnya begitu, agak ditenggelemin aja, agak ditekan,” kata Sukasno.

    Selain Sukasno, beberapa saksi lain juga diagendakan diperiksa hari ini. Mereka adalah Angger Dimas, Tamara Tyasmara, Iman Taufik Djayadiningrat, Ristya Aryuni, dan Pande Hadid.

    Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.

    Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

    Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

    Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

    Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.(Red)