CIREBON, Cakrayudha-hankam.com – Dua anggota sindikat polisi palsu ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka bersama dua orang yang masih buron melakukan razia narkoba fiktif di beberapa kos-kosan. Dari dua lokasi kejadian, tiga unit ponsel dan dua sepeda motor milik penghuni kos hilang dicuri oleh sindikat tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Dua tersangka yang masih buron saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Dua pelaku yang berpura-pura menjadi polisi, berinisial AP (29) dan TS (35), terus menutupi wajah mereka saat dibawa oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Selasa, (25/2/2025) siang. Keduanya diperlihatkan dalam konferensi pers terkait kasus yang menarik perhatian warga Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bersama dua tersangka lainnya (CP) dan (UP) melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, setibanya di salah satu kos yang menjadi sasaran, keempat pelaku tampak seperti menggerebek tempat tersebut. Mereka meminta identitas penghuni dan mengharuskan mereka untuk melakukan tes urine di kamar mandi.
Pada saat korban lengah, sindikat yang berpura-pura sebagai polisi ini langsung mengambil barang-barang berharga dan mencuri kunci motor para korban.
“Pelaku menyasar kos secara acak, mendatangi dan mengaku sebagai anggota polisi.
Mereka memeriksa korban dan meminta tes urine; saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor, ponsel, dan mengunci pintu dari luar,” jelas Eko dalam rilis di Mapolres.
Kejahatan ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi sindikat ini juga melakukan pencurian dan penipuan di kos-kos lainnya. Laporan mengenai aksi yang sangat meresahkan ini, yang terjadi beberapa waktu lalu, segera ditindaklanjuti, dan berhasil menangkap AP dan TS. Sementara itu, dua tersangka lainnya, berinisial CP dan UP, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak mengenakan seragam Polri, melainkan berpakaian biasa. Keduanya menghadapi ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan kemungkinan hukuman penjara selama sembilan tahun. (Red-033)
Editor: EH056

