Benarkah Mengarah Korupsi?

    0
    84

    Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

     

    DEPOK, Cakrayudha-hankam.com – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas selama mudik telah menimbulkan kontroversi. Di satu sisi, kebijakan ini disambut baik oleh pegawai negeri yang merasa terbantu dalam mobilitas mereka. Namun, banyak yang mengkritik penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

    “Kami mengizinkan rekan-rekan (ASN) yang memang dipercaya untuk menggunakan kendaraan dinas,” kata Supian pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Supian menjelaskan alasannya tidak melarang bawahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu dan menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

    Kedua, Supian berharap bahwa dengan tidak melarang ASN menggunakan kendaraan dinas, mereka akan lebih mudah kembali ke Depok tanpa terhambat masalah transportasi. Ketiga, ia meminta agar mereka bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang digunakan.

    Namun, kebijakan ini menuai kritik, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyatakan akan segera memanggil Wali Kota Depok, Supian Suri, karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

    “Nanti tanggal 8 April, saya akan memanggil wali kotanya,” ujar Dedi saat ditemui dalam acara gelar griya yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025.

    Selain memanggil Supian Suri, Dedi juga akan memanggil jajaran Pemkot Depok yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Dia menyatakan telah memberikan teguran awal kepada Supian terkait tindakannya. “Iya, harus ditegur dulu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyatakan akan menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. “Jika tidak terkait, seharusnya tidak digunakan,” tegas Bima Arya setelah salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Senin, 31 Maret 2025.

    Menurut Bima, penggunaan mobil dinas untuk mudik berisiko menyebabkan kerusakan, yang pada gilirannya dapat merugikan negara. Oleh karena itu, Bima meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan masalah ini. “Aturannya sudah ada dan tidak berubah,” ujarnya.

    Ketentuan Kendaraan Dinas
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, Sarana Kerja Aparatur Negara mencakup fasilitas kerja seperti ruang kerja, kendaraan dinas, dan peralatan lainnya yang mendukung pelaksanaan pemerintahan negara.

    Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi yang mendukung fungsi utama. Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional dibatasi pada hari kerja dan hanya di dalam kota, kecuali jika ada izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan kompetensinya untuk penggunaan di luar kota.

    Potensi Korupsi
    Riko Noviantoro, peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), mengungkapkan bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri, berpotensi terlibat dalam praktik korupsi karena mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

    “Jika terdapat bukti kuat mengenai upaya merugikan negara, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas kemungkinan tersebut dapat berupa hukuman sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Riko Noviantoro pada Kamis, 3 April 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

    Riko menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ASN.

    Selain itu, Riko menambahkan, pelanggaran lain seperti yang diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dikenakan sanksi administratif.

    Pelanggaran yang dimaksud mencakup pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik serta penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan kepentingan individu atau kelompok.

    “Sanksi untuk pelanggaran tersebut dapat berupa teguran dan peringatan tertulis,” ujarnya. (Red-033)