Belum Ditahan Polisi, Firli Bahuri Kembali Dicekal Imigrasi 6 Bulan

    0
    95
    Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. [Foto: suara.com]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dicekal pergi ke luar negeri pasca berstatus sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri kembali dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, pencegahan Firli Bahuri kedua kalinya itu, berlaku sampai 25 Desember 2024 mendatang.

    “Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024,” ujar Silmy Karim, dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

    Silmy pun menjelaskan, permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim pada Rabu (25/6/2024).

    “Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si,” jelasn Silmy.

    Tak Kunjung Ditahan Walau Tersangka

    Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

    Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli, dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (**)

     

    Sumber: suara.com