
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2024. Hal ini disampaikan Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Progres pencatatan transaksi subsidi tepat LPG 3 kilogram. Kami laporkan per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kilogram itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Menurut Riva, sejumlah titik agen LPG akan melakukan pendataan berdasarkan KTP yang terdaftar sebagai penerima. Riva memastikan, data dari konsumen akan dimasukkan oleh agen LPG ke Merchant Application.
“Dampak dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat LPG. Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga.” katanya.
Lebih jauh, Riva menerangkan, sebanyak 253.365 agen LPG telah melakukan pencatatan transaksi agar siap melayani pada Juni mendatang. Pertamina juga terus melakukan sosialisasi kepada agen LPG dan masyarakat sebagai pengguna. (**)
Sumber: rri.co.id
