
JEMBER, (Cakrayudha-hankam.com) – Di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Fahim Mawardi divonis delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur juga tidak mengubah hukuman itu ketika Fahim mengajukan banding kasus kekerasan seksual tersebut.
Saat kasasi, seperti diputuskan dalam sidang 4 April 2023 lalu, berbeda lagi. Hukuman untuk pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Djaliel di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, itu dikorting menjadi penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.
Tetapi, pada Rabu (17/7/2024) lalu, Fahim Mawardi malah dinyatakan bebas bersyarat setelah baru menjalani 1,5 tahun masa tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember Hasan Basri mengatakan, Fahim Mawardi secara resmi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023.
Hasan Basri menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan Fahim telah berhasil membuatnya mendapatkan kasasi. Setelah menjalani dua pertiga dari masa pidana, kemudian mendapatkan pengusulan pembebasan bersyarat.
’’Sehingga Rabu, 17 Juli 2024, dia bebas bersyarat,’’ paparnya kepada awak media kemarin (22/7) pagi, seperti dilansir Jawa Pos Radar Jember.
Pencabulan sejumlah santriwati oleh Fahim Mawardi kali pertama diadukan ke polisi oleh sang istri, Himmatul Aliyah. Fahim Mawardi lalu diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka pada 16 Januari 2023 sore hingga 17 Januari 2023 dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan, Fahim Mawardi resmi ditahan. Polisi menyebut santriwati yang menjadi korban pencabulan Fahim mencapai 4 orang.
Dihitung sejak masa penahanan awal hingga bebas, Fahim Mawardi menjalankan hukuman penjara hanya 1,5 tahun dari 2 tahun pidana kasasinya. Selanjutnya, Hasan Basri menerangkan, Fahim Mawardi wajib lapor sebulan sekali kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 itu, wajib lapor hingga 16 Januari 2025. Denda Rp 50 juta yang tidak ditunaikan itu, lalu digantikan dengan pidana dua bulan.
Secara terpisah, Sri Sulistiyani, aktivis perempuan Jember, menuturkan, sejak awal putusan kasasi MA terhadap Fahim Mawardi sangat menyakiti hati perempuan. Bahkan berpeluang besar membahayakan perempuan-perempuan muda ke depan.
’’Kasasi MA menyakiti hati perempuan dan mengusik rasa keadilan masyarakat,’’ ucap Sri Sulistiyani kepada awak media.
Sri Sulistiyani mempertanyakan apakah hakim MA telah mempertimbangkan korbannya adalah anak-anak dan perempuan muda. Menurut direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember itu, para korban yang berada dalam pengaruh dan kekuasaan Fahim Mawardi sebetulnya membutuhkan perlindungan.
’’Dicuci otaknya, ada pengaruh kekuasaan, hegemoni, ketergantungan ekonomi, yang sebenarnya korban, bahkan jadi pendukung pelaku. Apakah MA telah menyadari hal ini? Sepertinya belum,’’ tandas Sri Sulistiyani. (**)
Sumber: Radar Jember
