
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Wahyu Widada menyebut, selama November 2004 ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online (judol).
Dari ratusan kasus judol tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Menurut Wahyu Widada, 734 tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga yang mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan sebagainya.
Lebih lanjut, Wahyu Widada mengatakan dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti uang yang berhasil disita sebanyak Rp77 miliar.
“Jumlah uang yang disita, setelah terbentuknya desk ini adalah sebesar Rp77.653.433.548,” jelasnya.
Selain uang, pihaknya juga turut mengamankan ratusan perangkat elektronik hingga senjata api.
“Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC (Personal Computer), maupun tablet; 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unit bangunan, dan ada dua pucuk senjata api,” tegasnya.
Menurut penjelasannya, dari total kasus judi online tersebut, terdapat beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta terdapat server yang berada di luar negeri. (Red-050)
Sumber: humas.polri.go.id
