Bakamla RI Selamatkan 8 ABK WNI Korban TPPO di Korea Selatan

0
175

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.comBakamla RI bersama KBRI Seoul dan Korea Coast Guard (KCG) berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025).

Aksi penyelamatan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bakamla RI. AD, keluarga salah satu korban berinisial CW yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan Korea Selatan YMI, melaporkan adanya kejanggalan dalam penugasan di kapal.

Salah satunya, para ABK diperintahkan melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain. Aksi tersebut terpantau Angkatan Laut Korea Selatan yang langsung memberi peringatan keras dan memerintahkan penghentian kegiatan ilegal itu. Menyadari pelanggaran hukum, seluruh ABK WNI menolak melanjutkan kerja dan meminta dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., segera menginstruksikan Direktorat Kerja Sama untuk berkoordinasi dengan KCG. Dalam waktu singkat, delapan pelaut Indonesia berhasil diselamatkan dengan dukungan KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Dirjen Perlindungan KP2MI.

Kini seluruh ABK dalam kondisi selamat dan telah dipulangkan ke tanah air.(Humas Bakamla RI/Red-033)