Babak Baru Kasus “Vina Cirebon”: Polisi Dalami Pengakuan Saksi Beri Keterangan Palsu

    0
    153

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian mulai menelusuri dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

    Dugaan ini muncul setelah seorang saksi, yakni Dede Riswanto muncul ke publik, dan mengakui bahwa ia memberikan kesaksian palsu pada 2016. Dede akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik sudah mulai melakukan klarifikasi dan gelar perkara awal, untuk memulai penyelidikan atas laporan tersebut.

    Dalam perkara dugaan kesaksian palsu ini, pihak terlapor adalah Dede Riswanto dan juga seorang saksi lainnya, yakni Aep.
    “Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

    “Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani.

    Setelahnya, lanjut Djuhandhani, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.

    “Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun obyek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.

    Alasan memberi kesaksian palsu
    Dalam wawancara terpisah di Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Dede Riswanto, Asido Hutabarat menjelaskan, Dede mengaku memberikan kesaksian palsu karena merasa takut saat berhadapan dengan Iptu Rudiana.

    “Karena situasi, dia sedang berhadapan juga dengan Rudiana, kemudian di area Polres, menyebabkan dia takut. Ini menurut pengakuan dia, yasudah dia oke-oke saja,” ujar Asido, Selasa (23/7/2024).

    Asido mengungkapkan bahwa Dede bisa menjadi saksi dalam kasus Vina karena diajak oleh Aep ke Polres Cirebon pada 2016.

    Saat itu, Dede tidak diberi tahu oleh Aep tujuan datang ke kantor polisi, dan menemui Rudiana, aparat sekaligus ayah korban Eki.

    “Begitu sampai di sana, baru Aep menyampaikan bahwa akan menjadi saksi atas kematian Pak Rudiana,” kata Asido.

    Mengetahui hal itu, Dede sempat menyatakan keberatan untuk dijadikan saksi bersama dengan Aep.

    Sebab, dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

    “Dia (Dede) bilang saat itu tidak ada kejadian kumpul-kumpul, kemudian pelemparan, kemudian mengejar motor vina dan eki, itu enggak ada. Kejadian saat itu tenang-tenang saja,” ungkap Asido.

    Namun, Dede tetap diarahkan untuk memberikan kesaksian sesuai dengan keterangan yang disampaikan Aep kepada Rudiana mengenai kejadian pembunuhan Vina dan Eki.

    “Tapi kemudian diarahkan agar sudahlah untuk dia bersaksi saja. Kemudian dia itu hanya yasudah, (padahal) tidak mengetahui apa yang sebenarnya kejadian itu dan tidak ada kejadian itu,” tutur Asido.

    Siap dipenjara dan gantikan terpidana
    Asido menambahkan bahwa Dede menyatakan siap untuk menggantikan posisi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini masih menjalani hukuman penjara.

    Sebab, Dede merasa menyesal karena telah memberikan kesaksian palsu dan membuat para terpidana harus dihukum penjara seumur hidup.

    “Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya,” ungkap Asido.

    Asido mengeklaim bahwa Dede baru berani mengaku berbohong setelah delapan tahun karena merasa tidak memiliki perlindungan dan khawatir kehilangan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

    Namun, Dede akhirnya memberanikan diri untuk jujur dan siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya pada 2016 silam.

    “Yang bersangkutan menyatakan siap. (Dede bilang) saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana,” kata Asido menirukan pernyataan Dede.

    “Dan setelah itu, dia merasa perasaannya jauh lebih lega. Jadi memang soal kasus ini sudah disampaikan oleh Dede bahwa tidak ada peristiwa itu,” pungkas Asido.

    Sementara itu, kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan tertulis dari pihak Dede soal pengakuan memberikan keterangan palsu.

    Keterangan tertulis ini pun dijadikan alat bukti baru oleh pihak pelapor dan sudah diserahkan kepada penyidik saat proses klarifikasi serta gelar perkara awal.

    “Nah dengan keterangan palsu yang dibuat tertulis (oleh Dede) kemarin, yang sudah beredar dan ditunjukkan juga kami, kami serahkan ke penyidik,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Selasa kemarin.

    Minta perlindungan LPSK
    Saat ini, Dede melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan dilakukan setelah sebelumnya pihak kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi, karena keberatan dengan pengakuan Dede.

    Tak hanya Dede, enam terpidana lain yang menjadi klien Jutek, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana juga mengajukan permohonan perlindungan LPSK.

    Menurut Jutek, permohonan perlindungan ini diajukan untuk memastikan Dede serta 6 terpidana lebih leluasa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, serta diharapan bisa mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

    “Supaya mereka dengan tenang bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar. Tidak perlu ada ketakutan, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa akan terjadi sesuatu kepada yang bersangkutan ketika berbicara itu tujuannya,” kata Jutek.

    Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK membenarkan adanya permohonan perlindungan dari saksi Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

    “Iya, ada permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya,” kata Sri saat dikonfirmasi.

    Menurut Sri, LPSK saat iniakan terlebih dahulu menelaah permohonan yang diajukan Dede, 6 terpidana dan pihak keluarganya.

    Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

    Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

    Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

    Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

    Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

    Adapun satu pelaku lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

    Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

    Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

    Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.(Red)