Asyik Pesta Narkoba, Seorang Pemuda Di Grebek

    0
    64

    MESUDJI, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pemuda berinisial GD (31) dari Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji saat sedang berpesta sabu bersama temannya di rumah milik Hendrik, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.Ik., M.Ik., CPHR, mengonfirmasi bahwa pemuda tersebut telah diamankan saat melakukan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

    Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba. Mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh orang-orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang.

    “Dari tiga orang yang sedang asyik pesta sabu, kami berhasil menangkap salah satu di antaranya, sementara dua orang lainnya melarikan diri saat penggerebekan,” ungkapnya pada Rabu (07/05/25).

    Dari hasil penggerebekan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, satu alat hisap sabu (boong), dua korek api gas, satu jarum, serta satu kaca pirek yang mengandung residu, dan satu kaca pirek bekas pakai, jelas IPTU Andy.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan, sebagai alternatif, Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Red-033)