JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli kapal yang pernah karam di perairan timur Pulau Suwangi, Kalimantan Selatan. Kapal milik PT Jembatan Nusantara itu tetap dinilai memiliki nilai pasar lebih dari Rp 1,7 miliar.
Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025). Sidang menghadirkan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU untuk menjelaskan penilaian aset, termasuk Kapal Jembatan Musi II yang karam pada 5 Juni 2021.
Saksi menjelaskan penilaian tetap dilakukan karena kapal tercatat sebagai aset, meski kondisi karam, dengan pendekatan pasar bukan pendapatan. Majelis hakim menyoroti indikasi penggelembungan nilai aset dan dugaan kongkalikong agar laporan terlihat menguntungkan.
Kasus ini menyeret beberapa direksi ASDP dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sebagai tersangka.(Red-033)

