JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Setelah beberapa hari hanya menyebutkan inisial, pada Minggu (13/4/2025) terungkap nama artis yang terlibat dalam peredaran uang palsu di Jakarta Selatan.
Artis yang dimaksud, yang sebelumnya dikenal dengan inisial SAW, adalah Sekar Arum Widara. Berusia 41 tahun, ia pernah membintangi film kolosal “Angling Dharma.”
Sekar Arum ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) setelah melakukan transaksi di beberapa toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan mata uang, yaitu menyimpan, memiliki, membawa, dan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SAW,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Minggu (13/4/2025).
Tersangka Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.
Aksi nekat pelaku terungkap saat ia mencoba melakukan transaksi di Hypermart dan AZ.KO. Pada percobaan pertama di Hypermart, transaksi berhasil dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, pada percobaan berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
“Ketika melakukan pembayaran di kasir, dilakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan terungkap bahwa uang tersebut palsu, sehingga transaksi dibatalkan,” jelasnya.
Meskipun sudah tertangkap basah, tersangka tidak menyerah dan mencoba kembali bertransaksi di toko lain, AZ.KO. Ia membayar tagihan sekitar Rp1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Namun, kasir di toko tersebut juga berhasil mendeteksi penggunaan uang palsu tersebut.
SAW akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan mall dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Tim kami sedang mencari barang bukti tambahan, melakukan pengembangan, dan penyidikan secara maksimal,” tegasnya. (Red-033)

