Arogansi Satpol PP Bongkar Tenda Pendemo

    0
    37

    Coreng Wajah Pramono Anung

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan paksa tenda para demonstran yang menolak UU TNI di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, telah mencoreng reputasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menyatakan kepada RMOL pada Jumat, 11 April 2025, “Tindakan Satpol PP telah merusak citra positif Pramono Anung.”

    Sugiyanto mendorong Pramono untuk memberikan sanksi tegas, baik berupa teguran maupun pemecatan terhadap pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.

    Aksi yang dilakukan oleh Satpol PP DKI tersebut dianggap sebagai bentuk pembatasan atau pelarangan terhadap hak para demonstran. Selain itu, tindakan tersebut juga mencerminkan sikap arogansi yang seharusnya tidak ditunjukkan kepada publik.

    Selain melampaui batas kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, insiden ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta semangat konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Sugiyanto menegaskan bahwa fungsi utama Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, khususnya pada Pasal 2 ayat (1). Fungsi tersebut adalah untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

    “Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi atau melarang demonstrasi di area lembaga negara, seperti MPR RI,” ungkap Sugiyanto.

    Lebih lanjut, Gedung MPR RI berada di wilayah yang berada di bawah otoritas nasional, bukan lokal. Kawasan Senayan, tempat berdirinya Gedung DPR/MPR RI, bukan sepenuhnya milik atau tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

    “Perlu diingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, dan aparat harus menghormati hak tersebut. Jangan sampai Satpol PP menjadi simbol penindasan di ibu kota, yang seharusnya mencerminkan demokrasi nasional,” tegas Sugiyanto.

    Diketahui, sekelompok masyarakat sipil mengadakan aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 April 2025.

    Aksi ini merupakan bentuk protes damai menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.

    Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu, 9 April 2025, pukul 17.00 WIB. (Red-033)