SIJUNJUNG, Cakrayudha-hankam.com – Tim Intel Kodim 0310/SSD berhasil menangkap dua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Jorong Batang Karing, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (06/03/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara anggota Polres Sijunjung dan TNI, yang menunjukkan sinergi dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Dandim 0310/Sijunjung, Letkol Inf Reno Handoko, S.E., melalui Pasi Intel Kodim, Lettu Arm Andespa, mengungkapkan bahwa penyergapan dilakukan oleh personel Unit Intel Kodim 0310/SSD yang dipimpin oleh Pasi Intel bersama beberapa anggota Inteldim dan Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru, Bripka Dikson.
“Tersangka yang ditangkap berinisial R (40) dan J (45), keduanya merupakan penduduk Jorong Batang Karing, Nagari Kamang,” kata Lettu Arm Andespa. Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Kamang Baru dan Makodim 0310/SSD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan barang bukti sebelum diserahkan ke Polres Sijunjung.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 5 (lima) plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 (satu) kotak kaca pirek berisi 49 buah, 5 alat hisap bong, 1 dompet berwarna hitam, 8 korek api gas, 2 plastik klip berisi sabu dalam kotak rokok merek Surya, 2 plastik klip sisa pakai, 1 kaca pirek sisa pakai, dan 1 unit handphone merek Vivo berwarna hitam biru.
Lettu Arm Andespa menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat setempat. “Kami menerima laporan dari warga mengenai keberadaan orang tidak dikenal (OTK) yang mencurigakan di Jorong Batang Karing. Menanggapi laporan tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru, Bripka Rikson, dan melakukan pencarian hingga berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai dan barang bukti terkumpul, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sijunjung untuk langkah selanjutnya.
Keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen yang kuat dari TNI dan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung.
Dandim 0310/Sijunjung, Letkol Inf Reno Handoko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melindungi wilayahnya dari ancaman narkoba.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan masyarakat serta instansi terkait untuk memastikan wilayah Sijunjung terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan memberikan rasa aman bagi warga Sijunjung. Masyarakat juga diimbau untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut. (Red-033)

