Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!

    0
    69

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota TNI yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan tambang ilegal kepada Polisi Militer agar dapat diproses secara hukum.

    “Jika ada data dan bukti mengenai keterlibatan prajurit dalam membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal, silakan laporkan ke Polisi Militer setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei kepada Kompas.com pada Minggu (8/6/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Kristomei sebagai tanggapan atas pernyataan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas, yang mengungkapkan bahwa banyak tambang ilegal di Papua dilindungi oleh oknum pemerintah serta anggota TNI-Polri. Dalam keterangan kepada media, Mandenas mengaku menerima informasi tersebut dari masyarakat yang melaporkan bahwa tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.

    “Termasuk di dalamnya tambang emas yang berada di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lainnya di Papua,” ungkapnya.

    Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) untuk segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tambang di Papua.

    Ia juga mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang.

    Menurutnya, kasus tambang di Raja Ampat yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dapat menjadi kesempatan untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.

    “Masalah ini menunjukkan bahwa banyak tambang di Papua yang melanggar aturan pemerintah, namun tetap mendapatkan rekomendasi untuk beroperasi,” kata Mandenas. Politikus dari Partai Gerindra ini mencurigai bahwa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapatkan dukungan dari pejabat setempat.

    Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa pejabat di kementerian yang menangani sektor pertambangan juga terlibat. Tentu saja, ada intervensi dari oknum pejabat di kementerian yang bersangkutan. Selain itu, proses yang berlangsung juga diduga tidak sesuai prosedur, baik dalam hal administrasi izin usaha pertambangan nikel,” kata Mandenas. (Red-033)