Anggota DPR: Masyarakat Terjebak Pinjol karena Kurangnya Literasi Digital

    0
    95
    HARUS PAHAMI RISIKO PINJOL: Praktisi Hukum, Fadli Nasution, dalam Forum Diskusi Publik dengan tema "Penguatan Pemahaman Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal", yang digelar secara daring oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi Digital, Selasa (6/5/2025). [Foto: Ditjen KPM Kementerian Komunikasi dan Digital]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Trinovi Khairani Sitorus, menyatakan kurangnya literasi keuangan digital dan kemudahan teknologi menyebabkan sebagian masyarakat terjebak dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.

    Hal tersebut disampaikan Trinovi dalam Forum Diskusi Publik dengan tema “Penguatan Pemahaman Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal“, yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi Digital, Selasa (6/5/2025).

    “Perlu  edukasi kepada keluarga serta komunitas agar berhati-hati terhadap bahaya  pinjol dan investasi ilegal,” kata Trinovi.

    Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut,  mengajak masyarakat agar memahami hak dan kewajiban saat mengajukan pinjol.

    Selain itu, Trinovi mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat.

    Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, mengatakan sikap konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang tetap menyebabkan tingginya pinjol di masyarakat.

    Menurut Wildan, salah satu daerah yang tingkat pinjolnya tinggi, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta karena banyaknya kebutuhan.

    “Untuk  luar Pulau Jawa, Bengkulu dan Jambi yang masyarakatnya banyak mengajukan pinjol,” kata Wildan, seraya mengingatkan, jumlah pinjaman dan tingginya bunga jadi pertimbangan saat mengajukan pinjol.

    Sedangkan untuk investasi ilegal, Wildan mengungkapkan, terdapat sejumlah ciri yakni tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi.

    “Literasi keuangan sangat penting, agar masyarakat tidak mudah terjebak pinjol dan investasi ilegal,” tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh praktisi hukum, Fadli Nasution. Menurut Fadli, sejumlah ciri khas investasi ilegal, yakni keuntungan yang tidak masuk akal serta tidak terdaftar di OJK.

    “Berdasarkan data OJK sampai Januari 2025, terdapat 23 investasi ilegal yang menyerupai platform resmi” ujarnya.

    Sedangkan untuk pinjol, Fadli menegaskan, faktor gaya hidup yang menjadi penyebab utama.

    “Saat mudik Idulfitri tentu warga memerlukan uang baik untuk tiket maupun keperluan lain,” kata Fadli, seraya menerangkan, pinjol menjadi pilihan masyarakat karena prosesnya cepat serta tanpa jaminan.

    Menurut Fadli, masyarakat juga harus memahami risiko pinjol, yakni bunga dan denda keterlambatan yang tinggi serta tekanan penagihan yang intimidatif. (Red-050)

     

    Sumber: infopublik.id