Andri Gustami Minta Maaf ke Institusi Polri Karena Telah Rusak Citra Kepolisian

    0
    58

    Bandar Lampung,(Cakrayudha-hankam.com) – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami meminta maaf kepada institusi polri atas perbuatannya.

    Hal itu disampaikan Andri saat membacakan nota pembelaannya secara pribadi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (07/02/24).

    Andri diketahui telah dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

    Dia dinyatakan oleh jaksa terbukti bersalah ikut terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

    Saat membacakan nota pembelaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Andri menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi polri. Dia juga menyadari dan mengakui kesalahannya serta menyesali semuanya.

    “Permohonan maaf saya sampaikan kepada institusi polri yang sangat saya banggakan, akibat perbuatan yang saya lakukan telah merusak citra baik kepolisian,” kata Andri Gustami di persidangan.

    Di persidangan, Andri juga mengungkapkan, jika dirinya selama 10 tahun masa dinasnya di kepolisian banyak prestasi yang telah dilakukannya.

    “10 tahun saya di bidang reserse, banyak prestasi yang telah saya lakukan, tidak ada pelanggaran sedikitpun, bahkan dicintai dan dibanggakan oleh anggota baik penangkapan kriminal umum maupun narkotika,” ujarnya.

    Sementara atas kasus yang menjeratnya ini, dirinya kini merasa hancur, bahkan dia mengaku institusi polri membuang dirinya.

    “Institusi yang saya cintai dan saya banggakan membuang saya. Saya di cap sebagai sindikat narkoba dan saat ini saya harus menghadapi peradilan dan harus siap dihakimi,” tuturnya.

    Di sisi lain, Andri juga meminta maaf kepada negara dan semua pihak atas perbuatannya yang telah dilakukan.
    “Semoga negara dapat memaafkan kesalahan yang telah saya perbuat. Kepada Yang Mulia, majelis hakim saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berharap masih ada alasan pemaaf untuk diri saya,” ucapnya.

    Dia juga mengaku telah ikhlas karir dan statusnya di kepolisian dicopot.

    “Tetapi saya mohon kepada negara, kepada Yang Mulia majelis hakim, tolong jangan pisahkan saya dengan istri dan anak-anak saya,” ungkapnya.

    Andri Gustami diketahui sebelumnya telah dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.

    Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

    “Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)