Anak Pembacok Polisi Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Berkas Dua Tersangka Masih Diproses

    0
    139

    Probolinggo,(Cakrayudha-hankam.com) – Seorang anak berinisial AI, 17, yang membacok anggota Satuan Samapta Polres Probolinggo Kota, akhirnya dijatuhi hukuman.

    Warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

    Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo yang dipimpin Dany Agustinus, Rabu (3/7).

    AI dinyatakan melanggar hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Juru Bicara PN Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, pelaku anak ini didakwa dengan dakwaan primer pertama terkait penganiayaan dengan pemberatan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

    “Namun, ini (dakwaan primer pertama) dinyatakan tidak terbukti. Yang terbukti dakwaan subsider pertama terkait penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua terkait senjata tajam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951,” jelasnya.

    Berdasarkan dakwaan tersebut, AI diganjar hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

    “Jadi, hukumannya berupa hukuman penjara, namun ditempatkan di LPKA Blitar,” ujarnya.

    Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa sebilah celurit dirampas untuk dimusnahkan.

    “Lalu, sepeda motor CBR, handphone, dan STNK ini dirampas untuk negara. Kemudian, sebuah kaus, jaket, dan celana jin dikembalikan kepada pelaku anak,” jelasnya.

    Diketahui, AI terlibat geng motor yang melakukan kericuhan bersama sejumlah rekannya di Kota Probolinggo, Minggu (2/6) dini hari.

    Kala itu, dua orang personel Polres Probolinggo Kota mengalami luka bacok setelah berusaha membubarkan komplotan AI. Yakni, Bripda AFF dan Bripda ARR.

    Kepolisin bergerak cepat. Hasilnya, 23 orang berhasil diamankan. Kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan.

    Selain AI, ada juga MB, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dan HF, 19 warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kini, berkas MB dan HF masih diproses.

    Selain mereka, ada juga tiga tersangka yang dikenakan tindak pidana ringan. Jumat (21/6), mereka divonis dengan hukuman 2 hari kurungan.

    Mereka adalah Adi, 20, warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang; Juliawan, 18, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo; dan Dimas, 19, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

    “Lalu, 10 orang lainnya dilaksanakan diversi anak, karena mereka masih di bawah umur. Sedangkan, 7 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat dan hanya kedapatan berada di lokasi kejadian saat itu,” ujar Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.(Red)