Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda DPRD, Desak Dasar Tarif dan Transparansi Lebih Jelas

0
15

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapat perhatian Aliansi Poros Tengah. Dalam audiensi, Kamis (8/10/2026), sejumlah catatan disampaikan mulai dari dasar penghitungan tarif, konsistensi aturan, transparansi formula hingga dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, menilai Raperda perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus memastikan teknis penyusunan, kalkulasi tarif, pendelegasian kewenangan, serta dasar hukumnya terukur.

Yudi menyoroti indikasi ketidakkonsistenan tarif dan potensi kenaikan yang dinilai perlu dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, proyeksi penerimaan daerah, serta dampaknya terhadap pelaku usaha.

Ia juga meminta batasan dan parameter yang jelas jika pengaturan tarif didelegasikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Formula penghitungan harus transparan dan sinkronisasi antara pasal dengan lampiran Raperda perlu dipastikan agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Peningkatan pendapatan daerah itu penting, tetapi jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menciptakan beban baru bagi masyarakat,” tegas Yudi.

Menurut Poros Tengah, kelompok yang berpotensi terdampak antara lain rumah tangga, pasien dan keluarga pasien, pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga pengguna fasilitas publik. Karena itu, target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai perlu diseimbangkan dengan kemampuan finansial masyarakat.

Sementara itu, Saiful Arif menyoroti kejelasan dasar penghitungan pajak, termasuk penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), persentase dasar pengenaan pajak, hingga penggunaan istilah “harga wajar”.

Menurut Saiful, formula penghitungan harus terbuka agar masyarakat dapat memahami sekaligus menguji dasar penetapan nominal pajak. Hal serupa ditegaskan Edi Ambon yang meminta dasar perhitungan pajak dibuat terukur dan memiliki parameter yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka pajak tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh,” tegas Edi.

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Pasuruan, Mafud dari Fraksi PKB, menjelaskan pembahasan tarif telah melalui proses penyesuaian dan koreksi, termasuk keputusan menurunkan sejumlah tarif retribusi.

Mafud menegaskan Raperda PDRD perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan tahapan evaluasi di tingkat kementerian serta amanat regulasi yang mewajibkan evaluasi tarif secara berkala.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Raperda PDRD tidak sekadar menyangkut angka penerimaan, tetapi juga kepastian hukum, transparansi formula dan asas keadilan sebelum regulasi ditetapkan. (RMT/Hasan)