PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Pasuruan kembali mencuat. Aliansi BEM Pasuruan Raya menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius yang mencederai nilai integritas, moralitas, dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa praktik pungli di lingkungan kampus merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Pungli di kampus, dalam bentuk apa pun, melukai kepercayaan publik dan menambah penderitaan mahasiswa, terutama dari kalangan menengah ke bawah,” tegas Ubaidillah, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas masih sering terjadi, mulai dari biaya administrasi tambahan hingga pungutan kegiatan non akademik. Menurutnya, praktik semacam itu justru menyalahi semangat pemerataan akses pendidikan yang dijanjikan pemerintah.
Ubaidillah juga mengungkapkan bahwa laporan dan aduan terkait praktik tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan dan salah satu anggota DPR RI. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari lembaga legislatif tersebut.
“Kami sudah sampaikan dalam forum serap aspirasi dan juga melalui jalur resmi ke DPR RI. Tapi hasilnya masih nihil. Tidak ada tindak lanjut nyata,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menilai, sikap pasif para wakil rakyat menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik di sektor pendidikan.
“Kami khawatir aduan mahasiswa hanya dianggap formalitas. Janji disampaikan, tapi tindak lanjutnya tidak ada,” ujarnya tegas.
Atas dasar itu, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung menginvestigasi dugaan pungli tersebut secara independen dan transparan.
“APH harus berani bertindak. Jangan menunggu tekanan publik baru bergerak. Ini masalah serius yang menyangkut moral pendidikan bangsa,” tegas Ubaidillah.
Selain itu, BEM juga mendesak para anggota dewan agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak menjadikan audiensi sekadar kegiatan seremonial.
“Kami butuh tindakan nyata. Gunakan kewenangan untuk menekan pihak kampus agar ada perbaikan sistem dan transparansi keuangan,” imbuhnya.
Ubaidillah juga mengingatkan para pimpinan perguruan tinggi agar segera melakukan pembenahan internal dan audit terhadap seluruh bentuk pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa.
“Marwah institusi pendidikan jauh lebih penting daripada melindungi kepentingan segelintir oknum. Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap dunia akademik,” pungkasnya.
Dalam konteks hukum, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan termasuk perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pembayaran atau pungutan tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum resmi di lembaga publik, termasuk kampus negeri atau swasta yang menggunakan dana negara, dapat dikategorikan sebagai pungli dan wajib ditindak.
Dengan dasar hukum tersebut, desakan mahasiswa agar aparat penegak hukum turun tangan memiliki pijakan kuat, baik secara normatif maupun konstitusional. Penegakan hukum terhadap dugaan pungli di kampus menjadi tanggung jawab bersama antara aparat hukum, pengelola pendidikan, dan lembaga legislatif agar tercipta lingkungan akademik yang bersih, adil, dan berintegritas.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik pungli di sejumlah perguruan tinggi di Pasuruan masih menjadi perhatian publik. Pihak kampus dan aparat penegak hukum belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun langkah konkret terkait hasil investigasi atas aduan tersebut.(red-056)

