Alasan Jaksa Periksa Karen Agustiawan di Korupsi Minyak Mentah

    0
    79

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung telah memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di Pertamina.

    Pemeriksaan ini dilakukan karena selama masa jabatannya, Karen Agustiawan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang kini menjadi fokus penyidikan kejaksaan. “Berdasarkan informasi yang dimiliki penyidik, yang bersangkutan pernah memberikan persetujuan untuk kontrak penyimpanan di Merak,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

    Penyimpanan yang dimaksud oleh Harli merujuk pada PT OTM, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina untuk periode 2018-2023, total terdapat sembilan tersangka.

    Jaksa menemukan adanya kolusi antara penyelenggara negara dan pihak broker dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia pada periode tersebut. Dalam kasus ini, anak perusahaan Sub Holding Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, mengimpor Ron 92 atau Pertamax, tetapi yang diterima adalah Ron 88 atau Ron 90. Bahan bakar tersebut kemudian disimpan di fasilitas PT OTM dan dilakukan proses blending untuk mengubah Ron 88 menjadi Ron 92.

    Jaksa menegaskan bahwa proses blending di PT OTM melanggar regulasi karena dilakukan oleh pihak swasta.

    Selanjutnya, terungkap bahwa kontrak kerja sama dengan PT OTM telah ditandatangani oleh Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada tahun 2014. Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina dari 2009 hingga 2014. Di akhir masa jabatannya, ia menyetujui penandatanganan kerja sama dengan PT OTM untuk periode 10 tahun. Menurut Harli, secara kontrak, seharusnya PT OTM tidak lagi terikat dalam kerja sama tersebut.

    Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kontrak kerja sama tersebut memproyeksikan bahwa PT OTM akan diambil alih oleh negara di masa depan. Namun, hingga saat ini, PT OTM masih dimiliki oleh pihak swasta. “Apa yang mendasari perlunya kontrak antara Pertamina dan pihak swasta ini? Hal ini akan diteliti lebih lanjut,” ungkapnya.

    Jaksa juga menemukan adanya praktik mark-up harga dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi, bersama perusahaan swasta. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengangkutan minyak tersebut adalah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Kedua perusahaan ini memiliki afiliasi dengan Kerry. Melalui perusahaan-perusahaan ini, Kerry diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proses pengiriman minyak untuk Pertamina.

    Ayah Kerry, Riza Chalid, merupakan sosok berpengalaman dalam industri perminyakan di Indonesia. Ia dikenal dengan julukan “godfather bensin.” Riza memiliki jaringan yang luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan bisnisnya mencakup seluruh rantai pasokan, dari hulu hingga hilir.

    Tidak mengherankan jika Riza dianggap sebagai pemasok utama untuk impor minyak Pertamina. Namanya telah menjadi sorotan sejak terjadinya kasus pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). (Red-033)