Akui Adanya Pungli di Rutan, KPK: Sejak 2018 Tapi Tak Ditindak Tuntas

    0
    59

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakui temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (Pungli) di dalam rumah tahanan (Rutan). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan pungli sudah terjadi sejak tahun 2018.

    “Dugaan praktik curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018 ada beberapa kejadian serupa namun tidak tuntas ditindak,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (03/07/23).

    Kini, Ali berjanji bakal mengusut tuntas temuan dugaan praktik culas tersebut.

    “Semua pasti akan didalami,” kata Ali.

    KPK menduga pungutan liar (pungli) sudah terjadi sejak lama di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Hanya saja, untuk saat ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

    “Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/6).

    Ghufron mengungkap kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.

    Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp 4 miliar.

    “Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan,” kata Ghufron.

    Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.

    “Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar obyeknya kepada rutan yang di sini atau pun di luar. Itu semuanya masih proses,” kata Ghufron.

    KPK menduga pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain, atau pihak ketiga.

    “Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yg diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Nurul Ghufron.

    Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.

    “Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya,” kata Ghufron.(Red)