Akta Perdamaian Dengan Bantuan Mediator Nahruddin S.A.g M.H. Akhir Damai Perkara Harta Bersama Perkara 1068/Pdt.G/2024/PA.Gs.

    0
    191

    Gresik,(Cakrayudha-hankam.com) – Perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 1068/Pdt.G/2024/PA.Gs yang diajukan melalui layanan e-court berhasil mencapai perdamaian.

    Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada sidang yang pada hari ini. Nahruddin, S.Ag., M.H., bertindak sebagai mediator dalam perkara yang didaftarkan pada 19 Juni 2024 tersebut.

    Keberhasilan mediasi ini menambah catatan prestasi Pengadilan Agama Gresik Kelas I yang semakin menunjukkan profesionalisme dan kapabilitas dalam menyelesaikan berbagai sengketa, terutama dalam perkara harta bersama.

    Nahruddin sendiri dikenal sebagai mediator yang telah beberapa kali berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa melalui proses litigasi panjang.

    Pengadilan Agama Gresik Kelas IA terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui jalur mediasi yang efektif.
    (EH.054)